Minggu, 23 Maret 2014

Hal-hal yang di atur dalam PP No.46 Tahun 2013

 Hal-hal yang di atur dalam PP No.46 Tahun 2013
Hal apa sajakah yang di atur dalam PP No.46 Tahun 2013?
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2013, merupakan kebijakan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto Tertentu. Apakah maksud dan tujuan kebijakan Pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ?


Kebijakan Pemerintahan dengan pemberlakuan PP ini didasari dengan: Maksud: Unuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan; Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi; Mengedukasi masyarakat untuk transparasi; Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaranaan negara. Tujuan: Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat; Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan; Objek Pajak apa saja yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan PP nomor 46 Tahun 2013? Yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah pengasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi RP.4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya. 1% jumlah peredaran bruto (omzet) Catatan: Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit ,warung/rumah makan, salon, dan usaha lainya. Objek pajak apa saja yang TIDAK dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013? Objek pajak yang tidak dikenai PPh ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut; Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final (Pasal 4 ayat(2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa kontruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan) PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Catatan: Tahun pajak adalah jangka waktu 1(satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Siapa yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013? Yang dikenai pajak penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013,adalah: Orang pribadi; Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) Yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi RP.4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak. Siapa yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketenuan PP Nomor 46 Tahun 2013? Yang tidak dikenai pajak penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 213 adalah: Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat di bongkar pasang dan menggunakan sebagian atau saluran tempta untuk kepentingan umum.Misalnya: pedagang keliling, pedangan asongan, warung tenda di area kaki lima, dan sejenisnya. Badan yang belum beroprasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroprasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi 4,8 miliar. Catatan: Orang pribadi atau badan yang diterangkan diatas wajib melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU pph secara umum. Termasuk jenis Pajak Penghasilan apakah ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013? Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013 termasuk dalam: PPh Pasal 4 (2), bersifat FINAL setoran bulanan dimaksud merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 25. Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh final, tidak wajib PPh Pasal 25. Bagaimana penyetoran dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013? Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunankan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika SSP sudah di validasi NTPN, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal validasi NTPN. Penyetoran dimaksud dengan mencantumkan kode pada SSP sebagai berikut: Kode Akun Pajak (KAP) : 411128 Kode Jenis Setoran (KJS) : 420 Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final.


Artikel terkait lainnya:kursus pajak

Ajukan Pertanyaan


Nama* :
Nomer Telpon :
Email* :
Pesan* :
SnapHost.com
Masukan kode berikut*. Web Form Code
*Silakan Klik