Kita semua juga mengetahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup besar peranannya dalam mendukung pembiayaan pembangunan, apalagi kalau Pemerintah benar-benar ingin melepaskan diri dari keterikatan terhadap bantuan pinjaman Luar Negeri yang ternyata sering disertai persyaratan untuk menekan dan mempengaruhi kebijaksanaan Pemerintah dalam menjalankan pembangunan secara bebas, mandiri, dan bermartabat. Di sisi lain kurangnya pengetahuan tentang perpajakan menimbulkan problem tersendiri bagi wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan sehingga hal ini dapat menimbulkan kekeliruan bayar dan akan berakibat kurang optimalnya penerimaan pajak bagi negara. Untuk itu didukung para tenaga pembimbing yang ahli dibidangnya,Kami menyelenggarakan KURSUS KONSULTAN PAJAK BREVET A B yang diharapkan mampu melahirkan calon tenaga professional perpajakan untuk dapat mengabdikan dirinya dalam Membantu memasyarakatkan pengetahuan perpajakan baik melalui profesi sebagai KONSULTAN PAJAK, STAF PERUSAHAAN atau KEGIATAN PRIBADI.
TUJUAN
Kursus Konsultan Pajak Brevet A B berusaha agar dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat untuk melahirkan :
Tenaga terampil yang memiliki pengetahuan dan tanggung jawab dalam membantu penyeselaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Calon tenaga KONSULTAN PAJAK bersertifikat setelah lulus dalam Ujian negara yang mampu menempatkan diri sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan kebijaksanaan perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kursus Konsultan Pajak Brevet A B berusaha agar dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat untuk melahirkan :
Tenaga terampil yang memiliki pengetahuan dan tanggung jawab dalam membantu penyeselaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Calon tenaga KONSULTAN PAJAK bersertifikat setelah lulus dalam Ujian negara yang mampu menempatkan diri sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan kebijaksanaan perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
MANFAAT
Setelah selesai mengikuti kursus ini peserta akan mendapatkan manfaat :
Dapat menghitung dengan benar dan tanpa kekhawatiran akan adanya kekeliruan pembayaran pajak
Dapat memberikan saran pemecahan masalah pemungutan pajak
Dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain bila timbul masalah pajak
Setelah selesai mengikuti kursus ini peserta akan mendapatkan manfaat :
Dapat menghitung dengan benar dan tanpa kekhawatiran akan adanya kekeliruan pembayaran pajak
Dapat memberikan saran pemecahan masalah pemungutan pajak
Dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain bila timbul masalah pajak
FASILITAS
Ruang kursus ber-AC dan theater class
Perlengkapan kursus menggunakan White Board dan LCD Proyektor
Materi kursus per mata kuliah
Ruang kursus ber-AC dan theater class
Perlengkapan kursus menggunakan White Board dan LCD Proyektor
Materi kursus per mata kuliah
MATERI
Ketentuan Umum Perpajakan dan Pengadilan Pajak
PPh. Orang Pribadi
PPh. Badan
PPh 21, 26, SPT 1721
SPT.PPh. Orang Pribadi 1770
SPT.PPh. Badan 1771
PPh Pasal 22, 23, 24, dan 26
BM., PBB. dan BPHTB.
Akuntansi Perpajakan
PPN dan PPn BM., (e - SPT PPN)
Kode Etik
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
INSTRUKTUR
Tenaga Ahli dari Dosen Pajak
Konsultan Pajak Terdaftar
Dosen Praktisi UNPAM
PERSYARATAN PESERTA
Warga Negara Indonesia(KTP/SIM)
Memiliki Ijazah S1, D3 atau sederajat
Melampirkan ijasah terakhir
Menyerahkan bukti pembayaran/transfer
Foto 3 x 4, 2 lembar berwarna
WAKTU DAN TEMPAT KURSUS
Setiap Hari Minggu pukul 08.00 -17.00 WIB
13 x Pertemuan
BIAYA KURSUS
Rp.1.500.000,
Hubungi kontak kami untuk informasi lebih jelas