Minggu, 29 Juni 2014

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP Secara Online

http://kursuspajakanmurah.blogspot.com/
Anda ingin Membuat NPWP? Kabar gembira untuk anda karena Saat ini Apabila anda ingin Membuat NPWP tidak usah repot untuk datang ke Kantor pajak,karena Direktorat Jend,Pajak sudah membuat mudah dengan cara Pendaftaran Secara online,berikut ini keterangannya

E-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id/.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. 
 Berbicara tentang membayar pajak orang indonesia saat ini memang agak keberatan pasalnya Korupsi masih merajalela di semua tingkat birokrasi tidak terkecuali Direktorat Jend.Pajak 
membuat NPWP berarti anda ingin membayar pajak,tetapi jika anda tidak tidak tahu berapa prosentase yang harus di bayar dari omzet perusahaan anda,silakan hubungi konsultan pajak kami untuk keterangan lebih lanjut tentang hal itu

Ajukan Pertanyaan


Nama* :
Nomer Telpon :
Email* :
Pesan* :
SnapHost.com
Masukan kode berikut*. Web Form Code
*Silakan Klik