Minggu, 06 Juli 2014

Pajak Industri Hiburan Naik

http://kursuspajakanmurah.blogspot.com/
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan dinilai memiliki dampak positif selain meningkatkan pendapatan daerah. Rencana ini tercantum dalam Revisi Peraturan Daerah (Raperda) No 13/2010 tentang pajak Hiburan.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianti, berpendapat bahwa kebijakan tersebut bisa mengurangi kegiatan entertaiment negatif.
"Kalau saya lihat dari kebijakan ini akan ada efek mengurangi potensi negatif pada hiburan malam, kalau dalam cukai dikenakan bea untuk rokok dan minuman beralkohol kan tujuannya mengurangi pengguna, sama halnya dengan kebijakan ini,

Telisa menilai bahwa pemerintah DKI ingin mengurangi tingkat kriminalitas di tingkat hiburan malam. "Ahok melihat Jakarta jangkauannya lebih luas jadi diambil kebijakan secara umum seperti ini,

Pemerintah daerah DKI Jakarta menargetkan penerimaan Jakarta tahun ini juga sebesar Rp32,5 triliun, dari target itu, ditargetkan penerimaan Rp500 miliar dari sektor Hiburan.

Kenaikan tarif pajak ini akan dilakukan pada dua golongan. Pertama golongan hiburan diskotek, karaoke, klub malam, pub bar, live music, musik dengan disk jokey dan sejenisnya yang selama ini memiliki tarif pajak sebesar 20 persen akan naik menjadi 35 persen.

Kemudian golongan kedua, golongan hiburan bioskop, pagelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, seluncur es, pacuan kuda, refleksi dan pusat kebugaran, tempat wisata dan taman rekreasi, pasar malam hingga komedi putar yang saat ini 10 persen naik menjadi 15 persen.Sumber :http://economy.okezone.com/

Ajukan Pertanyaan


Nama* :
Nomer Telpon :
Email* :
Pesan* :
SnapHost.com
Masukan kode berikut*. Web Form Code
*Silakan Klik