Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membenahi system administrasi pelaporan pajak tahap demi tahap untuk kenyamanan dan keamanan wajib pajaknya. Sampai saat ini kita telah mengenal suatu layanan yang diberikan DJP tersebut yang dinamai e-Filling untuk kemudahan wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan/pelaporan SPT kepada DJP.
Website resminya bisa diakses melalui alamat www.efiling.pajak.go.id , ialah suatu sub domain dari alamat atau bisa anda temukan pada website induknya yaitu www.pajak.go.id.
Apa dan Bagaimana cara pelaporannya?
e-filling ialah layanan untuk proses pelaporan (SPT) pajak atau penyampaian perpanjangan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak secara online untuk Wajib Pajak yang telah mendapatkan kode aktivasi (eFIN). Sampai saat ini (posting) masih melayani 2 (dua) form atau SPT untuk dapat dilaporkan, yaitu:
SPT 1770S - Tahunan Orang Pribadi (OP), ialah WP yang mendapatkan penghasilan dari dua sumber/pemberi kerja dan akan dikenakan/bersifat final.
SPT 1770SS – Tahunan Orang Pribadi (OP), ialah WP yang mendapatkan penghasilan hanya dari satu sumber/pemberi kerja,tidak lebih dari satu sumber dan tidak lebih dari 60 juta per tahun.
Bagaimana Tahap Pelaporannya?
Mengajukan Permohonan e-FIN
Mendaftarkan Diri sebagai WP e-Filing
Menyampaikan SPT Tahunan dengan e-Filing Secara rinci disebutkan
dengan tahap seperti dibawah ini:
Mengajukan Permohonan e-FIN
(1) Secara Online Daftar melalui website DJP Mengisi form permohonan dengan sebenarnya | Daftar Mengisi Nama dan NPWP.
(2) Datang ke KPP Mengisi Pendaftaran e-FIN,
Nama dan NPWP yang sebenarnya
Menunjukkan kartu identitas diri
Menunjukkan Surat Kuasa dan fotokopi identitas diri (jika dikuasakan)
Mendaftarkan Diri sebagai WP e-Filing
Pastikan mendapatkan kode e-FIN, catat atau simpan Daftar melalui website pada halaman Daftar Isi NPWP dan kode e-FIN* (yang telah didaftarkan dan didapatkan) No.Ponsel, E-mail: isi dengan nomor handphone/kantor/rumah dan alamat e-mail anda yang aktif/digunakan Pertanyaan keamanan: Anda bebas membuat pertanyaan dan, Jawaban: bisa anda isi sesuai pertanyaan anda, simpan jawaban anda* Password: Isi dengan kata kunci baru untuk login ke e-Filing. Buat kombinasi kata kunci antara angka (1-9), huruf (a-z), dan simbol (!@#…-*) agar tidak mudah dibaca Ulangi Password: ulangi kata kunci yang anda buat sebelumnya* Lalu masukkan kode keamanan sesuai dengan gambar diatasnya (tanpa spasi).
Menyampaikan SPT Tahunan Login dengan E-Mail (username) dan Password | Login Isi SPT dengan benar Minta kode verifikasi untuk penyampaian SPT (akan dikirim ke e-mail) Menginput kode verifikasi (dari e-mail) Kirimkan SPT melalui e-Filing Anda akan menerima notifikasi dan bukti penerimaan melalui e-mail
Baca Juga Artikel lainnya:kursus pajak