Minggu, 23 Maret 2014

Penyampaian Masa PPN 1111 Secara Elektronik

Penyampaian Masa PPN 1111 Secara Elektronik
Penyampaian Masa PPN 1111 Secara Elektronik Mulai Juni 2013 30 Mei 2013Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan PER-11/PJ/2013 pada tanggal 12 April 2013,

yang berisi peraturan baru tentang “Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)” yang mulai deberlakukan pada bulan Juni 2013.


Hal demikian menginformasikan bahwa Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik mulai Juni 2013. Dalam kaitannya dengan penyampaian SPT Masa PPN 1111 secara elektronik, WP Badan harus mempunyai aplikasi e-SPT PPN 1111 (bisa minta pada KPP terdekat) untuk dapat memenuhi peraturan tersebut dan agar tidak mendapatkan sanksi perpajakan. Namun untuk sumber daya manusia, cara pengoperasian/aturan, dan penyampaiannya tentu saja WP Badan harus memenuhi atau mempunyai orang yang dapat menyelesaikannya sehingga tidak ada kesalahan dalam penyampaian e-SPT Masa PPN 1111 tersebut.

Artikel terkait :kursus pajak

Ajukan Pertanyaan


Nama* :
Nomer Telpon :
Email* :
Pesan* :
SnapHost.com
Masukan kode berikut*. Web Form Code
*Silakan Klik