Rabu, 13 Agustus 2014

Cara Mengelola Pajak

http://kursuspajakanmurah.blogspot.com/
Jika anda tidak mau di repotkan dengan pengeloalaan pajak anda serahkan kepada kami untuk mengelolanya,akan kami berikan detail pajak yang anda harus keluarkan dan kami pula dapat membuat laporan pajaqk usaha anda Info:TLP/SMS 087784862588

Menurut defenisi ”Prof.DR.Rahmat Soemitro” pajak adalah iuran rakyat pada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan mendapatkan jasa timbal balik yang langsung dapat di tunjuk yang di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Pengertian Administrasi Perpajakan, Kepatuhan dan Pajak Internasioanal
Ilmu administrasi adalah cabang atau disiplin ilmu sosial yang melakukan studi terhadap”administrasi” sebagai salah satu fenomena masyarakat modern. Administrasi sebagai objek studi Ilmu Administrasi paling sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) aspek yang penting yakni administrasi merupakan suatu fenomena sosial, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat (modern). Eksistensi daripada “Administrasi” ini berkaitan dengan “organisasi (dalam arti modern), artinya: “administrasi” itu terdapat di dalam suatu “organisasi”. Jadi, barang siapa hendak mengetahui adanya “administrasi” dalam masyarakat dia harus mencari terlebih dahulu suatu “organisasi” yang masih hidup; di situ terdapat “administrasi”. Administrasi merupakan suatu hayat atau kekuatan yang memberikan hidup atau gerak kepada suatu “organisasi”. Tanpa “administrasi”, maka setiap “organisasi” akan mati, dan tanpa “administrasi” yang sehat, maka “organisasi” itu pun tidak sehat pula. 


Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Retribusi adalah iuran rakyat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang yang dapat di paksakan dengan mendapatkan jasa timbale balik.

Contoh terminal bus,parkir, dan pasar.
Bea adalah pungutan yang di kenakan atas jumlah harga barang yang di masukkan kedalam daerah atau barang yang di keluarkan keluar daerah (Negara).
Cukai adalah pungutan yang di kenakan atas barang tertentu, antara lain cukai terhadap tembakau,gula,miras dan sebagainya.

Syarat-syarat pemungutan pajak, antara lain:
1. Harus adil
2. Harus berdasarkan undang-undang
3. Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran roda perekonomian
4. Pemungutan pajak harus di lakukan secara efesien
5. System pemungutan pajak harus sederhana


Pengelompokkan pajak
1. Pajak menurut golongannya, seperti:
a. Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak yang tidak dapat di limpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat di bebankan atau di limpahkan kepada orang lain.
2. Pajak menurut sifatnya, seperti:
a. Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak berdasarkan subjektif dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
b. Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objektif tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak.
Fungsi pajak
Fungsi pajak ada 2 yaitu:
a. Fungsi Budgetair
Yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

b. Fungsi Mengatur (regulerend)
Yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi.
3. Pajak menurut lembaga pemungutannya
a. Pajak Pusat
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga Negara.
b. Pajak Daerah
Adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga daerah.

Tata cara pemungutan pajak
1. Pemungutan pajak dapat di bedakan berdasarkan 3 stelse, yaitu:
a. Stelsel Nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak berdasarkan [ada objek sehingga baru dapat di lakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya di ketahui.
b. Stelsel Anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang di atur oleh undang-undang.
c. Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dari stelsel anggapan.

2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili (asas tempat tinggal)
b. Asas Sumber
c. Asas Kebangsaaan
3. System Pemungutan Pajak
Official system adalah suatu system pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintsh.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan di kenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang di terima/di peroleh dalam tahun pajak.

Yang menjadi subjek pajak ialah:
1. Orang pribadi
Warisan yang belum di bagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan
Terdiri dari PT,CV,Perseroan,BUMN/BUMD,Firma,Kongsi,Koperasi,Yayasan dan lain-lain.
3. Bentuk usaha tetap
Dalam negeri dan luar negeri.
PPH Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26
1. PPH Pasal 21
PPH pasal 21 adalah pemungutan pajak atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Yang berupa:
a. Gaji
b. Upah
c. Honor
d. Tunjangan
e. Pembayaran lainnya

2. Subjek atau Wajib Pajak
PPH Pasal 21 di kenakan:
a. Pegawai Tetap
b. Pegawai Lepas
c. Pegawai Pensiun
d. Pegawai Honor
e. Pegawai Upah
3. Objek Pajak PPH 21

Penghasilan yang di gunakan pemotong PPh Pasal 21 adalah:
a. Penghasilan yang diterima secara teratur berupa:
1. Gaji
2. Uang pensiun bulanan
3. Upah honorarium
4. Premi bulanan
5. Uang tunggu
6. Tunjangan istri
7. Uang lembur
8. Tunjangan anak
9. Tunjangan jabatan
10. Tunjangan kemahalan
11. Tunjangan iuran pension
12. Premi asuransi yang di bayar oleh pemberi kerja
13. Pinajaman lainnya

b. Upah Harian
1. Upah mingguan
2. Upah satuan
3. Upah borongan
c. Penghasilan yang di terima secara tidak teratur berupa:
1. Jasa produksi
2. Tantiem
3. Keatfikasi
4. Tunjangan cuti
5. Tunjangan hari raya (THR)
6. Tunjngan tahun baru
7. Premi tahunan dan bonus
8. Penghasilan lainnya yang sifatnya tidak tetap dan di bayarkan setahun sekali

d. Uang Tebusan Pensiun
e. Honorarium
WP Orang pribadi WP Badan Usaha
Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.


Pajak PPH Pasal 21
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan
b. Bendaharawan pemerintah baik pusat maupun Daerah
c. Dana pension atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek Taspen)
d. Perusahaan dan bentuk usaha teta
e. Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi masa, organisasi social politik dan organisasi lainnya serta organisasi yang telah di tentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
f. Penyelenggaraan kegiatan
Penerimaan penghasilan yang di potong PPH pasal 21
a. Pegawai Tetap
b. Peserta perlombaan,petugas dinas luar asuransi,distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
c. Penerimaan pension, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau jaminan hari Tua.
d. Penerimaan Honorarium.
e. Penerimaan Upah
f. Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan,Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
Pajak penghasilan di bagi 2 yaitu:
1. Pajak Negara
Terdiri dari:
• Pajak Penghasilan (PPH)
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Bea Matrai
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
2. Pajak Daerah
Terdiri dari:
a. Pajak daerah otonom
b. Pajak daerah
c. Badan
d. Subjek pajak
e. Wajib pajak
Pajak daerah di bagi 2 yaitu:
a. Pajak Provinsi
Terdiri dari:
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan endaraa Air 5%
2. Bea balik nama kendaraan bermotor 10%
3. BBM
4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan 20%
b. Pajak Kabupaten
Terdiri dari:
• Pajak Hotel 10%
• Pajak Hiburan 35%
• Pajak Restoran 10%
• Pajak Reklame 25%
• Pajak Penerangan Jalan 10%
• Parker 20%
Kewajiban wajib pajak:
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Mengambil sendiri, mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT)
3. Menghitung dan membayar sendiri pajaknya dengan benar
4. Menyelenggarakan pembukaan/pencataan
NPWP dapat dihapus antara lain:
• Wajib pajak meninggal
• Warisan yang telah selesai di bagi
• Wanita kawin dengan tidak pisah harta
• Badan yang di bubarkan
Pengertian SPT
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak di gunakan untuk melaporkan perhitungan dengan pembayaran pajak yang terutang menurut undang-undang perpajakan. Secara fungsional SPT merupakan sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus.
Secara fisik SPT adalah formulir yang telah disiapkan fiskus untuk diisi wajib pajak guna melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya.


Jenis-jenis SPT
1. SPT Masa
SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan/pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak.
2. SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan/pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak yang terutang ke kas Negara ke tempat pembayaran lain.
Kewajiban pembukuan/pencatatan, pembukuan terdiri dari catatan yang di kerjakan secara teratur,terutang keadaan kas.
2. pajak PPh pasal 22
Pajak pph pasal 22 adalah pajak penghasilan yang di pungut dari wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang impor atau kegiatan uasaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari belanja Negara.
Besarnya pungutan PPh pasal 22
Dasar pemungutannya di tetapkan oleh keputusan mentri ke uangan adalah sebagai berikut :
1. atas impor barang
a. impor barang ynag menggunakan angka pengenal mpor ( API ) sebesar 2,5% dari nilai impor
b. impor barang yang tidak mengunakan angka pengenal impor ( API ) sebesar 7,5% dari nilai impor.
c. Barang impor yang tidak di kuasai sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Nilai impor adalah
Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan biaya masuk ( cosh insurance and freight) di tambah dengan biaya masuk dan pungutan lainnya yang di kenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang impor.
Contoh :
PT. ABC dikenakan pajak impor barang dengan total cosh insurance and freight ( CIF ) sebesar U$ 925.000,- kurs U$ = 8000/ Rupiah. Bea masuk sebesar Rp 185,000.000,-, pungutan lain-lain berdasarkan UU pabean sebesar Rp 46.250.000,- PPN 10%. PT ABC memiliki angka pengenal impor ( API ) 2,5%.
Jawaban :
Berdasarkan data di atas, PPh pasal 22 yang di kenakan di hitung.
Nilai impor :
- cosh insurance and freight 925.000 x Rp 8000 = Rp. 7. 400.000.000,-
- bea masuk Rp. 185.000.000,-
- pungutan lain-lain Rp. 46.250.000,-
Nilai impor Rp. 7. 631.250.000,-
PPh pasal 22 2,5% x Rp 7.631.250.000,- Rp. 190.781.250,-
PPN 10% x Rp 7.631.250,- Rp. 763.125.000,-
Jumlah yang harus di bayar PT ABC Rp. 8. 585.156.250,-

Jurnal :
a. nilai impor /pembelian Rp. 7.631.250.000,-
kas Rp. 7.631.250.000,-
b. PPh pasal 22 Rp. 190.781.250,-
kas Rp. 190.781.250,-
c. PPn Rp. 763.125.000,-
kas Rp. 763.125.000,-
jumlah = Rp. 8.585.156.250
3. Pajak PPH Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
1. Pemotong PPh Pasal 23:
a. badan pemerintah;
b. Wajib Pajak badan dalam negeri;
c. Penyelenggaraan kegiatan;
d. Bentuk usaha tetap (BUT);
e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a. WP dalam negeri;
b. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23 dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Saat Terutang, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 23
a. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
b. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
c. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
4. Pajak penghasilan pasal 24
PPh pasal 24 adalah pajak yang terutang atau di bayarkan di luar negri yang di kenakan atas penghasilan yang di peroleh di luar negri.
5. Pajak penghasilan pasal 25
A. perhitungan besarnya pajak penghasilan pasal 25
Perhitungan PPh pasal 25 setelah batas waktu penyampaian SPT
Contoh :
Pajak penghasilan suatu perusahaan yang terutang berdasarkan SPT pajak penghasilan tahun 2004 sebesar Rp. 450.000.000,-
Sementara kredit pajak dalam tahun 2004 sebagai berikut :
a. pajak penghasilan yang di potong pemberi kerja
( pasal 21 ) Rp. 60.000.000,-
b. pajak penghasilan yang di pungut pihak lain
( pasal 22 ) Rp. 30.000.000,-
c. pajak penghasilan yang di potong pihak lain
( pasal 23 ) Rp. 10.000.000,-
d. kredit pajak penghasilan luar negri
( pasal 24 ) Rp.150.000.000,-
Jumlah kredit pajak Rp.250.000.000,-
Selisih dari pajak penghasilan terutang ( pajak yang harus di setor )
Rp. 450,000,000,- - Rp. 250.000.000,- = Rp 200.000.000,-
Batas waktu penyerahan SPT pajak penghasilan tahun 2004 adalah tanggal 31 maret 2005. dengan demikian besarnya angsuran pajak ( PPh pasal 25 ) yang harus di bayar tiap bulan dalam tahun 2005 ( Mulai bulan april 2005 adalah sebesar Rp. 200.000.000,- : 12 = Rp. 16.670.000,-
B. pencatatan pajak penghasilan pasal 25
Sebagai contoh pada tanggal 10 april 2005 PT ABC membayar angsuran pajak penghasilan sebesar Rp. 8500.000,- , jurnal yang di buat untuk mencatat transaksi tersebut sebagai berikut :
Jawaban :
April 10 angsuran pajak penghasilan Rp. 8.500.000,-
Kas Rp. 8.500.000,-
Pada akhir perode saldo akun ansuran pajak penghasilan di pindahkan ke dalam akun hutang pajak dengan jurnal penutup.
Sebagai contoh pajak penghasilan PT ABC yang terutang untuk tahun pajak 2005 sebesar Rp. 145.600.000,- sementara akun ansuran pajak penghasilan pada tanggal 31 des 2005 menunjukan saldo Rp. 100.500.000,-
Berdasarkan data di atas jurnal yang di perlukan sebagai berikut :
1. Jurnal untuk mencatat pajak penghasilan teutang
Ikhtisar laba rugi Rp. 145.600.000,-
Hutang pajak Rp 145.600.000,-

2. Jurnal untuk mencatat pemindahan saldo akun ansuran pajak penghasilan
Hutang pajak Rp. 100.500.000,-
Ansuran pajak penghasilan Rp 100.500.000,-
Dengan post jurnal 2 di atas, akun ansuran pajak penghasilan bersaldo nol. Sementara saldo kredit akun hutang pajak menunjukan jumlah pajak penghasilan yang masih harus di setor.
6. Pajak penghasilan pasal 26
a. Perhitungan dan pencatatan PPh pasal 26 yang di potong
Sebagai ilustrasi pehitungan dan pencatatan PPh pasal 26 yang di lakukan oleh pihak pemotong pajak. Misalkan PT x sebagai subjek pajak dalam negri membayarkan loyalty kepada A sebagai wajib pajak luar negri sebesar Rp. 100.000.000,-
Berdasarkan data di atas PPh pasal 26 yang di potong di hitung sebagai berikut :

Jumlah loyalty Rp. 100.000.000,-
PPh pasal 26 yang di potong 20% x Rp.100.000.000,-(Rp. 20.000.000,-)
Jumlah yang di bayarkan pada A Rp. 80.000.000,-
PPh pasal 26 yang di potong sebesar Rp. 20.000.000,- bagi PT X merupakan pajak yang harus di setorkan kepada kas Negara.
Oleh karena itu harus di catat kredit akun hutang PPh pasal 26. oleh karena itu data di atas di catat dengan jurnal sebagai berikut :
Jawaban :
Beban royalty Rp. 100.000.000,-
Hutang PPh pasal 26 Rp. 20.000.000,-
Kas Rp 80.000.000,-
Akun hutang PPh pasal 26 di debet pada saat pajak yang bersangkutan di setor ke pada kantor kas Negara
b. Perhitungan dan pencatatan PPh pasal 26 atas penghasilan dari bentuk usaha tetap di Indonesia.
contoh :
Penghasilan kena pajak suatu bentuk usaha di Indonesia untuk tahun pajak 2004 berjumlah Rp. 20.000.000,-. PPh pasal 26 atas penghasilan tersebut di hitung sebagai berikut :

Penghasilan kena pajak Rp 20.000.000,-
10% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 5000.000,-
15% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 7.500.000,-
30% x Rp 10.900.000.000 = Rp. 5. 970.000.000,-
Rp. 5.982.500.000,-
Penghasilan kena pajak setelah di kurangi PPh pasal 21 Rp14.017.500.000,-
Pajak penghasilan pasal 26 yang terutang :
20% x Rp. 14.017.500.000,- = Rp. 2. 803.500.000,-
Dengan anggapan laba bersih setelah pajak belum di pindahkan dari akun ikhtisar laba rugi ke dalam akun laba yang di tahan.
Pajak peghasilan pasal 26 pada contoh di atas di catat dengan jurnal sebagai berikut :
Jawaban :
Ikhtisar laba rugi Rp. 2.803.500.000,-
Hutang PPh pasal 26 Rp 2.803.500.000,-
Sumber :http://sivtaroom.blogspot.com

Ajukan Pertanyaan


Nama* :
Nomer Telpon :
Email* :
Pesan* :
SnapHost.com
Masukan kode berikut*. Web Form Code
*Silakan Klik