Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu syarat pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya keadilan, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan social yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Penentuan tarif pajak merupakan salah satu cara untuk mencapai keadilan. Pajak dapat dihitung dengan tarif yang sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing, karena setiap jenis pajak berbeda karakteristiknya.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai dapat dihitung dengan menggunakan tarif proporsional atau sebanding. Tarif proporsional adalah tariff pajak yang merupakan presentase yang tetap, tetapi jumlah pajak yang terutang akan berubah secara proporsianal/sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.
Dasar Pengenaan Pajak | Tarif Pajak | Jumlah Pajak |
Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 30.000.000,00 Rp 40.000.000,00 | 10% 10% 10% 10% | Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 4.000.000,00 |
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak penghasilan orang pribadi dihitung dengan menggunakan tarif progresif-proporsional berlapis, yaitu tarif pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya sama besar. Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.
Jumlah Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 Di atas Rp 25.000.000,00 sampai Rp 50.000.000,00 Di atas Rp 50.000.000,00 sampai Rp 100.000.000,00 Di atas Rp 100.000.000,00 sampai Rp 200.000.000,00 Di atas Rp 200.000.000,00 | 5% 10% 15% 25% 35% |
Pajak penghasilan badan dihitung dengan menggunakan tarif progresif-progresif berlapisan, yaitu tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya semakin besar. Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.
Jumlah Penghasilan kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 Di atas Rp 50.000.000,00 sampai Rp 100.000.000,00 Di atas Rp 100.000.000,00 | 10% 15% 30% |
Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dihitung dengan menggunakan tarif bentham. Tarif bentham yaitu tarif pajak yang memodifikasi tariff proporsional dengan memberikan jumlah tertentu sebagai batas tidak kena pajak yang tidak dikenakan pajak. Pajak hanya dikenakan atas jumlah yang melebihi batas tidak kena pajak.
Objek Pajak | Batas Tidak Kena Pajak | Dasar Pengenaan Pajak | Tarif Pajak | Jumlah Pajak | Tarif Efektif |
Rp 5.000.000 Rp 10.000.000 Rp 20.000.000 Rp 30.000.000 Rp 40.000.000 | Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 | 0 Rp 5.000.000 Rp 15.000.000 Rp 25.000.000 Rp 35.000.000 | 10% 10% 10% 10% 10% | 0 Rp 500.000 Rp 1.500.000 Rp 2.500.000 Rp 3.500.000 | 0% 5% 7,5% 8,33% 8,75% |
Sumber : femi-trianingrum.blogspot.com