Rabu, 18 Januari 2017

Mau Pembetulan SPT atau Amnesti Pajak ?

Mau Pembetulan SPT atau Amnesti Pajak ?
Ternyata masih ada sebagian Wajib Pajak yang gamang menyikapi  pemberlakuan amnesti pajak. Padahal jangka waktu penerapan amnesti pajak sangat terbatas. Semoga tulisan ini mampu memberikan pencerahan atas kebimbangan para Wajib Pajak dalam menentukan sikap atas pemberlakuan amnesti pajak. 

     Tak terasa sudah tiga bulan lebih pemerintah memberlakukan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2016 ( baca: UU Nomor 11 Tahun 2016 ) tentang Pengampunan Pajak. Hal ini berarti batas akhir periode pertama ( 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016 ) pemberlakuan amnesti pajak sudah terlewati. Namun sangat disayangkan ternyata masih ada sebagian Wajib Pajak yang gamang dalam menentukan sikap atas pemberlakuan amnesti pajak. Sehingga mereka belum melakukan apa – apa.


     Kegamangan itu memang dapat dimaklumi mengingat jeda waktu yang sangat singkat antara saat pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2016 dengan hari mulai pemberlakuannya. Masih segar dalam ingatan kita bahwa pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2016 dilakukan pemerintah berdasarkan persetujuan anggota DPR RI pada tanggal 28 Juni 2016. Lantas UU Nomor 11 Tahun 2016 tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2016. Hanya ada jeda waktu dua hari saja. Sangat cepat sekali.


     Belum lagi ditambah kondisi saat itu sedang libur panjang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Mayoritas masyarakat dan elemen negara menghentikan seluruh aktivitasnya. Semua mempersiapkan diri menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Alhasil, belum ada sosialisasi dari pemerintah maupun respon dari masyarakat selaku Wajib Pajak. Semua masih menikmati suasana lebaran, cuti bersama dan sibuk dengan aktivitasnya masing–masing bersama keluarga maupu mitra usaha.


     Singkat cerita, sekitar dua minggu pemberlakuan UU Nomor 11Tahun 2016 belum berjalan dengan efektif. Oleh karena itu wajar bahwa masyarakat bersikap menunggu untuk mengetahui lebih lanjut tentang amnesti pajak. Seluruh Wajib Pajak masih mempelajari tentang amnesti pajak terutama keuntungan-keuntungan maupun kerugian-kerugian jika melakukan amnesti pajak. Baru segelintir Wajib Pajak yang membayar uang tebusan dan mengajukan Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak beserta lampiran-lampirannya.

     Hal yang tidak mudah memang mengubah mindset perpajakan, baik Pph maupun PPn/PPn BM berdasarkan KUP, pada Wajib Pajak dengan amnesti pajak. Suatu hal yang sangat wajar  mengingat ketiga peraturan perundang- undang  perpajakan tersebut sudah berlaku  lebih dari tiga dekade.Detik, menit, jam, dan hari selama tiga puluh tahun diisi dengan pemahaman PPh, PPN/PPnBM dan KUP. Ketiganya dapat dipastikan sudah mengakar kuat di benak Wajib Pajak.


     Amnesti pajak dengan uang tebusannya seolah-olah muncul sebagai “jenis pajak baru” yang dikelola oleh pemerintah pusat. Uang tebusan amnesti pajak seperti “jenis pajak lain” disamping PPh dan PPN/PPnBM. Wajib Pajak pun menjadi gundah gulana karena ada “beban pajak baru” yang diletakkan dipundak mereka. Akhirnya mereka merasa terhimpit. Mereka berteriak.Bahkan ada yang menyuarakan amnesti pajak sebagai teror bagi masyarakat. Namun benarkah adanya pemahaman seperti itu ?



     Ditambah lagi sebagian Wajib Pajak dibingungkan dengan adanya fasilitas pembetulan SPT Tahunan PPh dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ( baca:KUP ). Mereka beranggapan tidak perlu mengikuti amnesti pajak melainkan cukup melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh melalui penambahan harta. Bukankah dasar pengenaan Pph adalah penghasilan? Bukan harta seperti amnesti pajak.


     Jadi dengan pendapat tersebut mereka berdalih tidak perlu mengikuti amnesti pajak. Di satu sisi mereka beranggapan tidak dikenakan PPh karena yang ditambahkan dalam SPT Tahunan PPh melalui pembetulan adalah harta ( bukan penghasilan ) dan di sisi yang lain terbebas dari kewajiban membayar uang tebusan. Namun apakah seperti cara pemahaman tentang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dan mengikuti amnesti pajak yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?


     Palu sudah diketok. UU Nomor 11 Tahun 2016 telah disahkan dan diberlakukan kepada seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan seluruh Wajib Pajak pada khususnya. Kegamangan dan Kebingungan-kebingungan tersebut harus dicari jawaban dan solusinya. Jawaban dan solusi menurut peraturan perundang-undangan berlaku harus ditemukan. Semoga tulisan ini dapat sedikit membantu para Wajib Pajak dalam menyikapi pandangan tersebut.

Jika Anda mau mempeljari tentang Pajak silahkan hubungi kami di kontak yang tersedia untuk kursus pajak

Ajukan Pertanyaan


Nama* :
Nomer Telpon :
Email* :
Pesan* :
SnapHost.com
Masukan kode berikut*. Web Form Code
*Silakan Klik