Terjadinya masalah pada aplikasi Elektronik SPT (e-SPT) khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 memang sudah biasa, artinya kami sebagai penyelenggara kursus dan pelatihan pajak sering menemukan berbagai masalah pada komputer peserta baik saat instalasi, saat akan login, saat membuka report atau SPT untuk di print maupun di simpan dan sebagainya.
Namun, terlepas dari permasalahan pada aplikasi tersebut kami akan membahas menganai Patch Update e-SPT PPh Pasal 21/26 yang dipublikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada patch update tersebut terdapat antarmuka yang (mungkin) tidak sesuai, kenyataannya saat dijalankan seperti berikut.
Gambar Patch Update e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.4.0 resmi dari DJP
Kemudian apabila Anda mengikuti instruksi pada patch tersebut, maka tetap akan ada pesan seperti “Silahkan pilih File Database eSPT serta Lokasi instalasi Aplikasi eSPT”. Kemudian apabila sudah dipilih direktori databasenya juga akan muncul pesan yang sama. Karena pada patch versi 2.4.0.0 ini hanya terdapat satu field ( kolom isian), tidak seperti patch update versi 2.3 yang mempunyai dua field dengan isi file Database dan Direktori instalasi aplikasi.
Gambar Pesan Silahkan pilih File Database eSPT serta Lokasi instalasi Aplikasi eSPT
Gambar Patch Update PPh Pasal 21/26 versi 2.4.0 oleh Warkim Rapii
Seperti yang telah ditulis oleh penyedia patch, yaitu dengan niat mempermudah Wajib
Pajak (WP) dalam melakukan update aplikasi (dimaksud) dalam waktu sementara hingga DJP mengeluarkan aplikasi yang diharapkan atau versi baru. Seperti itulah tujuan Warkim Rapii (penulis sendiri) membuat satu paket untuk meng-update aplikasi e-SPT agar sama dan sesuai dengan pokok-pokok perubahan yang disampaikan melalui website resminya (www.pajak.go.id).
Bagi Anda yang ingin menggunakan Patch Update ini, harus membaca ketentuan yang dijelaskan oleh penyedia sebagaimana yang telah ditulis berikut ini.
Bahwa dengan melakukan instalasi Patch Update PPh Masa Pasal 21/26 versi 2.4.0.0 ini, anda telah memahami informasi yang tertera sebagai berikut:
- Sudah terinstal e-SPT PPh Masa Pasal 21/26 versi 2.3.0 atau sebelumnya terlebih dahulu.
- Aplikasi yang dimaksud (e-SPT) merupakan Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Penyedia aplikasi yang sudah di paket (package) ini adalah Warkim Rapii (Url: facebook.com/warkim.rapii) dengan niat mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melakukan update aplikasi (dimaksud) dalam waktu sementara hingga DJP mengeluarkan aplikasi yang diharapkan atau versi baru.
- Mohon melakukan backup terhadap database yang digunakan sebelum melakukan update aplikasi.
- Segala kerusakan, kehilangan data, ketidaksesuaian dan lainnya yang ditimbulkan oleh aplikasi ini adalah bukan tanggung jawab penyedia. Silahkan lihat panduan dari penyedia.
- Anda menyetujui proses ini, silahkan klik NEXT.
APA YANG DILAKUKAN APLIKASI INI?
- Memperbaharui (update) aplikasi e-SPT PPh Masa Pasal 21/26 Ke versi 2.4.0.0
- Membuat cadangan (backup) installer e-SPT PPh Masa Pasal 21/26 versi 2.3.0
- Membuat database versi 2.4.0 baru
Membuat shortcut aplikasi e-SPT ke Desktop, sehingga bisa langsung dibuka dari desktop(pada versi 1)- Menghilangkan file uninstaller (unnins000.exe) langsung dari direktori instalasi
- Tidak membuat installer terpisah sehingga tidak ada duplikasi installer.
- …. Semua itu GRATIS!
DOWNLOAD FILE PATCH UPDATE